Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibanyak perusahaan di Indonesia masihlah diliat mata sebelah. Banyak perusahaan yang berasumsi permasalahan K3 yaitu permasalahan enteng yang tak perlu konsentrasi untuk mengaplikasikan manajemen K3 dengan cara spesial.
INDONESIA sampai sekarang ini masihlah mempunyai tingkat keselamatan kerja yang rendah jika dibanding dengan negara-negara maju yang sudah sadar begitu penting regulasi dan ketentuan mengenai K3 ini untuk diaplikasikan. Kesadaran akan hal semacam ini masihlah begitu rendah baik itu dari mulai pekerja sampai perusahaan atau yang memiliki usaha. Regulasi ini begitu penting untuk dikerjakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena bisa menghadirkan faedah yang positif untuk tingkatkan produktivitas pekerja dan dapat tingkatkan probality umur kerja karyawan dari satu perusahaan jadi lebih panjang. Selama ini, jikalau ada perusahaan yang mengaplikasikan regulasi K3 umum bukanlah karena dorongan kesadaran sendiri, namun lebih karena ada tuntutan dari buyers atau beberapa konsumen, terlebih saat perusahaan itu lakukan pemasaran ekspor berdasar hasil barang produksinya ke pasar international seperti ke Eropa dan negara-negara maju yang lain. Diluar itu cost dalam mengaplikasikan regulasi ini dapat masihlah dipersoalkan, baik itu dari mulai cost pembelian safety asesoris perlengkapan tersebut ataupun cost maintenance atau cost perawatannya (misalnya sepatu safety terbaru dengan fresh produksi, helm safety layak pakai dll). Contoh saja, untuk perusahaan yang menjalankan mesin-mesin berat yang keluarkan nada bising yang bisa menyebabkan hazard (bahaya) pada rusaknya telinga, mesti keluarkan cost duit lebih kurang sekitaran enam ratus ribu rupiah untuk beli perlengkapan penutup telinga untuk per unit-nya. Pastinya bagi perusahaan yang hanya pikirkan keuntungan sebentar, maka hal semacam ini akan dikira sebagai cost penambahan yang lumayan relatif besar yang rawan untuk kurangi pendapatan perusahaan. Di Indonesia begitu tidak sering mendengar demonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedure mengenai K3. Yang kerap dengar yaitu umumnya beberapa buruh atau karyawan atau pekerja senantiasa menuntut untuk perbaikan nilai upah atau salary yang diperoleh. Keadaan ini memberikan kalau orang-orang kita condong meremehkan mengenai pentingnya regulasi ini. Kita juga kerap saksikan banyak pekerja dengan cara perorangan (bukanlah yang terikat dengan perusahaan) dengan pekerjaan yang mempunyai tingkat kecelakaan yang tinggi tetapi hanya men¬ggunakan perlengkapan yang simpel. Hal semacam ini pastinya tak sepadan dengan probabilitas tingkat kemungkinan kecelakaan yang dihadapi. Pemerintah sesungguhnya sudah keluarkan ketentuan yang cukup tegas dan cukup terang mengenai regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diaplikasikan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air. Tetapi tak tahu kenapa dalam pengerjaannya masihlah carut marut tak terang. Selama ini, mungkin perusahaan-perusahaan yang sudah go-international seperti di bagian migas yang sudah menerapakan dengan cukup baik ketentuan ini, selebihnya sulit untuk dikerjakan pengontrolan. Apakah pe¬nyebabnya? Apakah karena kultur orang-orang kita telah sedemikian lupa dan tidaklah terlalu memperdulikan mengenai prosedur ini sampai mungkin nyawa pekerja mempunyai kemungkinan besar untuk hilang dengan gampang ditempat kerja. Telah waktunya ketentuan K3 diaplikasikan dengan baik untuk meminimalkan sebagian peluang jelek yang tidak bisa diperkirakan. Mungkin jika kita bertanya pada beberapa pekerja mengenai K3, maka beberapa besar tentu menjawab hanya pada tingkat yang abu-abu atau tak demikian mengerti dan mengerti arti pentingnya K3 tersebut. K3 yaitu satu diantara jenis hak pekerja supaya bisa bekerja dengan baik dengan tetaplah memprioritaskan keselamatan. Mengingat demikian pentingnya K3 semestinya tak terpinggirkan oleh beberapa hal strategis pekerja yang lain seperti nilai upah yang layak, dan hak-hak yang lain. Yang terutama yaitu pekerja di sini yaitu objek dan sekalian sebagai subyek dari regulai K3 tersebut, hingga jika K3 dikerjakan dengan baik maka pekerja tersebut akan terima effek positifnya dan demikian halnya untuk kondisi demikian sebaliknya. Aplikasi dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja tidak cuma tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab semuanya elemen yang ikut serta di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wiraswasta, pekerja dan masyrakat keseluruhannya. Ingat! International labour Organization (ILO) memprediksi di semua dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa sehari-hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat kemungkinan kerja. Diluar itu tiap-tiap th. 270 juta pekerja menanggung derita luka kronis dan 160 juta yang lain alami penyakit periode panjang maupun pendek berkaitan dengan pekerjaan mereka. Banyak perusahaan tak sediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak entrepreneur juga meremehkan K3 karena malas keluarkan cost penambahan. Hukum telah dengan ketat mengaturnya hanya implementasi di lapangan tak semudah itu. Saat ini semuanya mesti mengerti kalau K3 begitu penting artinya untuk diiplementasikan dengan riil di lapangan untuk perusahaan ataupun pekerja sendiri.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorHello, my name is Ranu Syamara Archives
August 2019
Categories |