Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) mengadakan rapat bersama dengan Bawaslu serta penyuplai basis sosial media (sosmed) pada Senin, (25/3). Hasilnya, ditetapkan jika kampanye melalui iklan di sosmed akan dilarang selama saat tenang kampanye pemilu 2019. Jasa kampanye online bisa menjadi solusi untuk kamu. Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani menjelaskan, semua bentuk iklan di dunia riil serta sosmed tidak diperbolehkan selama saat tenang kampanye pada 14-16 April 2019. Hingga, faksinya akan menindak pelanggaran iklan kampanye di waktu tenang. "Semua bentuk iklan di waktu tenang tidak bisa. Iklan tentu gunakan basis, itu seperti AdSense tidak bisa," tuturnya pada wartawan selesai pertemuan itu, Senin (25/3). Samuel mengatakan, pengaturan kampanye di sosmed waktu waktu tenang langsung ditata oleh basis penyuplai sosmed. Contohnya, dengan penataan penebaran AdSense. Dalam pertemuan itu, basis sosmed yang ada salah satunya Google, Facebook, Twitter, Line serta Bigo. Nanti, jika ada pelanggaran iklan dipakai berkampanye pada saat tenang akan ditindak oleh basis itu. "Setiap kali iklan kan daftar, jika diketemukan ada langsung take down, dapat ada sanksinya. Waktu daftar jadi pemasang iklan ada screening buat apa? Ngaku iklan sabun buat kampanye ya dikejar pemasang iklannya, sebab basis ditipu. Sangsi administrasi dapat sampai penutupan. Jika pembiaran ya langsung (tutup)," tegasnya. Selain itu, Anggota Tubuh Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Karunia Bagja mengatakan, pertemuan itu untuk mengendalikan kampanye di waktu tenang. Dia menerangkan kampanye jadi bentuk ajakan untuk tawarkan visi misi atau citra diri. "Setiap orang tidak bisa kampanye di waktu tenang, tidak bisa iklan kampanye di waktu tenang oleh siapapun, partisipan, peserta, tim sukses," katanya.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorHello, my name is Ranu Syamara Archives
August 2019
Categories |