Seperti dikemukakan oleh Mc Leod dan Schell (2004:49-50), secara umum E-Commerce atau Electronic Commerce bisa diartikan sebagai tarnsaksi-transaksi bisnis yang melibatkan beberapa penjual dan pembeli dimana para penjual dan pembelinya saling terhubung melalui lnternet.di Indonesia perkembangan digital sudah sangat pesat saat ini pun sudah banyak digital agency terbaik di indonesia. Namun seiring dengan luasnya cakupan definisi yang ada, definisi dari E-Commerce seringkali dibedakan dari definisi E-Busrness.Selain dengan media iklan yang sudah biasa saat ini ada digital advertising indonesia. Pendapat umum mengatakan bahwa hanya transaksi-transaksi yang dapat melampaui batasan-batasan sebuah perusahaan saja yang dapat dikategorikan sebagai E-Commerce, sedangkan transaksi-transaksi yang masih berada dalam batasan-batasan perusahaan dikategorikan sebagai E-Business.
Hal menarik yang juga dikemukakan oleh Mc Leod dan Schell (2004) adalah jika dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, E'Commerce dapat memudahkan kegiatan operasional perusahaan yang bersifat internal dan eksternal. Sebagian besar dari kegiatan operasional suatu perusahaan bersifat internal, dimana penyelenggaraan kegiatan operasional perusahaan bgrada dalam batas-batas perusahaan, seperti yang terdapat dalam area keuangan, sumber daya manusia, pemasaran, dan sebagainya. Namun secara fisik, lokasi perusahaan-perusahaan umumnya tersebar di seluruh penjuru negara atau bahkan di seluruh dunia. Selain itu, sering didapati bahwa antara area bisnis yang satu dengan area bisnis yang lain yang berada di dalam suatu perusahaan masing-masing dapat bertindak sebagai penjual dan pembeli. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa istilah E-Busrness adalah sama dengan istilah E-Commerce.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorHello, my name is Ranu Syamara Archives
August 2019
Categories |